Korupsi Rp1,5 M KT Bayu III, Hakim Curigai Mantan Dirops PT Pelindo Dumai Sembunyikan Sesuatu

pekerjaan utama investasi Kapal Tunda

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp1,5 miliar terkait pekerjaan utama investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011 diyakini fiktif dengan terdakwa mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Arla ST MM (berkas terpisah), Senin petang (17/2/2020), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan mengundang rasa ‘geregetan’.

Perasaan ‘geregetan’ tersebut secara bergantian menghampiri majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti, tim JPU dihadiri Christian Sinulingga dan Ninin. Serta tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

“Ada sesuatu yang disembunyikan saudara saksi ini,” kata Akhmad Sahyuti bernada curiga ketika mendengarkan keterangan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelindo Cabang Dumai Iman Ahmad Sulaiman.

Saksi tak Lugas

Untuk beberapa pertanyaan yang diajukan majelis hakim, saksi tampak tidak lugas memberikan keterangannya seputar terutangnya PT Pelindo Dumai cq UGK PT Pelindo (Persero) I Medan kepada rekanan PT Sinbat Precast Teknindo (SPT) sebesar Rp3 miliar lebih.

Demikian halnya dengan pertanyaan substansi lainnya tentang bisanya dicairkan dana sebesar Rp1,5 miliar lebih (sekaligus kerugian keuangan negara). Sebab di awal persidangan saksi ketika itu sebagai dirops menyatakan, tidak setuju dengan rencana pembuatan paket pekerjaan perbaikan KT Bayu III dengan tanggal mundur.

Setelah didesak berung kali oleh majelis hakim, saksi Iman Ahmad Sulaimam akhirnya memberikan semacam ‘clue’ bahwa pencairan dana di PT Pelindo Cabang Dumai bisa dilakukan walaupun kelima unsur direksi tidak membubuhkan tanda tangan.

Payung hukumnya hanya berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Pekerjaan yang dikeluarkan dirut ketika itu (2011) alias Gunning. Gunning tersebut berisikan penunjukan pekerjaan di atas pagu Rp100 juta.

“Itulah kadang saya lihat kasus-kasus seperti ini di instansi pemerintah. Ada semacam kebiasaan namun menyalah dilaksanakan. Kalau nilai pekerjaan seratusan juta rupiah bolehlah lewat pengunjukan langsung. Ini miliaran rupiah. Koq tidak melalui mekanisme tender?” kata Akhmad Sahyuti. Untuk kesekian kalinya wajah saksi pun merah merona

Fakta yang terungkap di persidangan, ada ‘skenario’ di tingkat petinggi di PT Pelindo Cabang Dumai membuat pekerjaan proyek tanggal mundur untuk pekerjaan perbaikan KT Bayu III oleh UKG PT Pelindo I Belawan.

Tanggal Mundur

Berbeda dengan sikap saksi sebelumnya, Samsul Bahri selaku Senior Manager PT Pelindo Cabang Dumai. Saksi menjelaskan, dirinya diperintahkan pimpinan untuk memimpin rapat dengan sejumlah stakeholder untuk percepatan perbaikan sekaligus pengiriman KT Bayu III dari Pelabuhan Belawan ke Dumai.

Ada wacana tanggal mundur untuk perbaikan KT Bayu III menyusul adanya masukan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). “Pekerjaan perbaikan (investasi-red) KT Bayu III oleh UGK Belawan TA 2010 belum sempurna. Sementara untuk menutupi pekerjaan investasi tambahan tersebut harus ada kontrak pekerjaan baru,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, sesuai aturan main pekerjaan UGK Belawan tidak boleh disubkan kepada perusahaan lain. Namun faktanya pekerjaan itu dikerjakan PT SPT. Fakta terungkap lainnya, saksi menegaskan, UGK belawan tidak layak mengerjalan perbaikan (investasi) KT Bayu III. Karena peralatannya tidak lengkap.

Hanya saja saksi Samsul Bahri mengaku tidak mengetahui apakah ‘trik’ pekerjaan perbaikan kapal tanggal mundur tersebut untuk menutupi utang PT Pelindo Cabang Dumai cq UGK Belawan kepada rekanan PT SPT sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Pekerjaan Fiktif

Sementara mengutip dakwa tim JPU dari Kejari Belawan, kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum merekayasa proses lelang penunjukan langsung dalam Pekerjaan Investasi KT Bayu III Tahun 2011.

Keduanya dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara. Pekerjaan perbaikan KT Bayu III TA 2011 senilai Rp1,5 miliar lebih diyakini fiktif. Pekerjaan perbaikan kapal TA 2010 sebenarnya sudah kelar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment